Berita

Proyek Revitalisasi Danau Teloko di OKI Habiskan Rp14,5 Miliar, Warga Pertanyakan Manfaatnya

Redaksi
×

Proyek Revitalisasi Danau Teloko di OKI Habiskan Rp14,5 Miliar, Warga Pertanyakan Manfaatnya

Sebarkan artikel ini

 

OGAN KOMERING ILIR – Proyek lanjutan revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp14.564.928.000,00 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni 2025 ini dianggap tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Surya Citra Wira Adi Kencana dengan pengawasan dari PT Ika Adya Perkasa KSO PT Wandra Cipta Engineering Consultant. Adapun pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan jangka waktu pengerjaan 132 hari kalender.

Namun, sejak dimulai, warga sekitar justru mempertanyakan urgensi proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan bernilai miliaran rupiah ini lebih banyak menguntungkan kontraktor ketimbang memberi manfaat bagi publik.

“Kalau bicara soal anggaran, jumlahnya sangat besar. Tapi sampai hari ini, kami belum merasakan manfaatnya. Bangunan itu malah terlihat mangkrak dan hanya menjadi pemandangan kosong,” ungkap seorang warga setempat.

Kritik serupa juga datang dari elemen masyarakat lainnya. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan mendasar warga, seperti perbaikan jalan desa, irigasi pertanian, maupun fasilitas kesehatan, ketimbang menggelontorkan dana besar untuk proyek yang belum jelas kegunaannya.

“Harusnya pemerintah peka dengan kondisi masyarakat. Jangan sampai proyek besar seperti ini hanya sebatas seremonial tanpa ada manfaat konkret,” tambah warga lain.

Tidak hanya warga, LSM lokal juga mulai menyoroti proyek tersebut. Mereka tengah mengumpulkan data dan bukti di lapangan untuk menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum. LSM menilai penggunaan dana APBN murni seharusnya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Personel Polres Lahat Tetap Siaga Penuh Selama Libur Panjang

Potensi Masalah Hukum

Jika benar proyek ini tidak memberi manfaat dan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, sejumlah aturan hukum berpotensi dilanggar, di antaranya:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 3 menyebutkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
  2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Proyek yang tidak bermanfaat bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.
  3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Pasal 34 menyebutkan bahwa setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang menyebabkannya.

Apabila ditemukan indikasi mark-up anggaran atau penyalahgunaan wewenang, pihak terkait, termasuk penyedia jasa, konsultan, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK), bisa dijerat pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan bahwa hasil proyek revitalisasi Danau Teloko tidak memberikan manfaat bagi masyarakat .