Portal Sumsel

Kemensos Ungkap Judi Online, 361 NIK di Musi Rawas Langsung Dibekukan

Redaksi
×

Kemensos Ungkap Judi Online, 361 NIK di Musi Rawas Langsung Dibekukan

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, membekukan 361 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang diduga terlibat aktivitas judi online. Data tersebut mencakup penerima bantuan sosial (bansos) di 14 kecamatan, 13 kelurahan, dan 186 desa.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas, Dien Candra, didampingi perifikator Dtsen Yosi Herlina, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada awal Desember 2025. Dari hasil verifikasi, ratusan NIK itu terbukti digunakan untuk membuat akun judi online.

“Sebanyak 361 NIK tersebut langsung dibekukan dari daftar penerima bansos pemerintah. Pembekuan ini berlaku untuk semua jenis bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga program bantuan yang terhubung dengan BPJS,” kata Yosi, Senin (22/9/2025).

Saat ini, Dinsos Musi Rawas masih menggelar rapat koordinasi bersama para pendamping PKH guna membahas tindak lanjut data tersebut. Hingga kini, baru satu warga yang melapor ke Dinsos untuk mengajukan verifikasi, lantaran merasa tidak pernah terlibat judi online.

“Untuk warga yang keberatan, kami membuka ruang verifikasi. Prosesnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh warga bersangkutan, disaksikan Kadinsos, dan pendamping di lapangan,” tambah Yosi.

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sekaligus menekan praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Eks Polisi dan Tiga Rekan Diciduk di Palembang, Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Sabu