Portal Jateng

Polisi Gerebek Rumah Kos di Purwokerto, Amankan 4.000 Butir Obat Terlarang

Portal Indonesia
×

Polisi Gerebek Rumah Kos di Purwokerto, Amankan 4.000 Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
KF alias Ambon diinterogasi petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas (Ist)

PURWOKERTO – Suasana kos-kosan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, mendadak heboh saat Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Banyumas menggerebek seorang pria, Selasa (16/9/2025) pukul 14.30 WIB.

Tersangka berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” ujarnya.

Laporan Warga Jadi Awal Penggerebekan

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dan menangkap tersangka.

Kini, KF digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal-usul obat-obatan tersebut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy. (trs)

Baca Juga:
Longsor di Purbalingga, Dapur Rumah Warga Siwarak Ambrol