LAHAT – Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTB Bapenda Sumsel Lahat I untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Senin (22/09/2025). Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan.
Dalam kesempatan itu, Cik Ujang menjelaskan bahwa program pemutihan berlaku mulai 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, dan berakhir pada 17 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak dua hingga tiga tahun hanya diwajibkan melunasi satu tahun saja. Bahkan untuk tunggakan lima hingga sepuluh tahun, cukup dibayar setara dengan pajak satu tahun.
“Program ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus menumbuhkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat bersama kepolisian juga berkomitmen meningkatkan intensitas razia kendaraan. Langkah ini diambil agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
Kasubbag Tata Usaha Samsat Lahat, Romzi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak akan memberi kemudahan sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat. “Program ini memberikan keringanan sehingga masyarakat lebih mudah melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, Juniansyah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir. Ia menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai periode 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
“Bagi kendaraan dengan pajak mati dua tahun ke bawah hingga lima sampai sepuluh tahun, cukup melunasi satu tahun saja. Namun masyarakat harus memahami mekanisme dengan baik. Untuk urusan Jasa Raharja tetap ditangani pihak terkait, sedangkan pemutihan fokus pada keringanan PKB,” jelasnya.