Portal Jatim

Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Ponorogo, Dua Diantaranya Wanita

Andre Prisna P
×

Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Ponorogo, Dua Diantaranya Wanita

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus narkoba yang dilakukan Polres Ponorogo

PONOROGO – Kepolisian dari Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil membekuk 11 pelaku pengedar narkoba.

Para pelaku ini ditangkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru pada kurun waktu 30 Agustus hingga 11 September 2025.

“Dari kesebelas pelaku, dua diantaranya adalah residivis. Serta dua pelaku pengedar narkoba yakni perempuan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu Sudibyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil jenis double L dan ratusan tablet pil tramadol.

“Pelaku wanita berinisial EK warga Sampung Ponorogo dan inisial IPC merupakan warga Bandung Jawa Barat. Pelaku IPC bekerja freelance di tempat hiburan malam di Ponorogo, sambil menyambi jual ‘pil koplo’ tersebut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2.

“Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
Dari 5 Kandidat, Elektabilitas Kang Giri Tertinggi di Pilkada 2024 Ponorogo