SIDOARJO – Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media lokal Mojokerto yang terbit pada 23 September 2025. Dalam pemberitaan itu, yayasan disebut terkait dengan dugaan praktik “tangkap lepas” kasus narkoba yang melibatkan Polres Mojokerto serta pasien berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal.
Disebutkan, WD sempat diamankan pada 13 September 2025 dan dilepaskan lima hari kemudian setelah menjalani rawat jalan, dengan tudingan adanya pembayaran Rp12 juta melalui Yayasan Al Kholiqi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Yayasan Al Kholiqi, H. Fatoni, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.
“Memang benar WD kami terima sebagai pasien rehabilitasi. Namun tudingan adanya kerja sama dengan kepolisian dalam praktik ‘tangkap lepas’ sama sekali tidak benar,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Fatoni menjelaskan, biaya rehabilitasi di Yayasan Al Kholiqi bersifat prabayar karena lembaga tersebut berdiri secara mandiri tanpa sokongan dana pemerintah. Nominal Rp12 juta yang disebut dalam pemberitaan, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara pihak keluarga pasien dengan pihak yayasan.
“Angka itu bukan bentuk paksaan. Itu murni kesepakatan. Bahkan, bagi keluarga yang kurang mampu bisa mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Lebih jauh, Fatoni menegaskan bahwa layanan rehabilitasi yang dijalankan yayasan berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, yang mewajibkan pecandu narkotika mengikuti rehabilitasi medis maupun sosial. WD sendiri dijadwalkan menjalani program rawat jalan selama tiga bulan sesuai kesepakatan dengan keluarganya.
Pihak yayasan juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Menurut Fatoni, pemberitaan yang tidak dilandasi pemahaman hukum dan fakta lapangan justru dapat mencoreng nama baik lembaga sekaligus menghambat upaya bersama dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tegaskan, Yayasan Al Kholiqi tidak pernah menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam praktik ‘tangkap lepas’. Tugas kami murni sebagai lembaga rehabilitasi swasta yang membantu pecandu narkoba agar pulih dan kembali berfungsi di masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengimbau insan pers untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menyajikan informasi, terlebih terkait isu sensitif seperti narkoba.
“Pers punya peran penting dalam edukasi masyarakat. Karena itu, kami berharap pemberitaan ke depan bisa lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.