Portal DIYHukum dan Kriminal

Kejati DIY Tangkap Mantan Kadiskominfo Sleman

Portal Indonesia
×

Kejati DIY Tangkap Mantan Kadiskominfo Sleman

Sebarkan artikel ini
ESP (dua dari kiri) diapit petugas Kejati DIY (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.

ESP yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Sleman langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwanta, Kamis (25/9).

Menurut Herwanta, saat menjabat Kepala Diskominfo Sleman, ESP tetap menganggarkan dan melaksanakan langganan bandwidth internet dengan penyedia baru (PT MSD), meski kebutuhan sudah tercukupi oleh dua ISP yang sebelumnya digunakan, yakni PT SIMS dan PT GPU.

“Sejak November 2022 hingga 2024 tanpa adanya kajian kebutuhan, tersangka tetap menganggarkan tambahan langganan bandwidth internet yang tidak sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Total anggaran yang digelontorkan untuk ISP-3 (PT MSD) mencapai Rp3,9 miliar, yakni Rp300 juta pada 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.

Selain itu, pada periode 2023–2025 Diskominfo Sleman juga menganggarkan sewa colocation DRC sebesar Rp198 juta per tahun melalui pengadaan langsung dengan PT MSA. Dari proyek bandwidth dan DRC ini, ESP diduga menerima setoran Rp901 juta dari penyedia jasa.

“Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar,” ungkap Herwanta.

Atas perbuatannya, ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Brd)

Baca Juga:
Kejati DIY Geledah Rumah Mantan Kadiskominfo Sleman Tersangka Korupsi Rp3 Miliar