Portal DIY

Ketua Komisi D DPRD DIY Soroti Alur Distribusi MBG dan Regulasi

Portal Indonesia
×

Ketua Komisi D DPRD DIY Soroti Alur Distribusi MBG dan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu (Ist)

YOGYAKARTA – Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) RB. Dwi Wahyu B menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait alur distribusi bahan pokok dan pengawasan program yang masih dianggap belum optimal.

Menurutnya, jika MBG diserahkan kepada dinas pendidikan dan kemudian distribusikan ke sekolah, alur distribusi bahan pokok menjadi jelas. “Hal ini penting untuk mengontrol rantai pasok serta peran pemerintah DIY dalam memastikan ketersediaan bahan baku,” ujar Dwi Wahyu kepada pers di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025).

“Dinas Disdikpora bisa melakukan RAD, dinas kelautan punya ikan, dinas pertanian punya sayur, telur, dan daging. Distribusinya seperti apa? Dinas perdagangan punya konsep, dan pelakunya salah satunya UMKM. Ini ada di Pergub 71 tentang tata niaga, yang pada dasarnya membahas rantai pasok,” tambahnya.

Dwi Wahyu menambahkan, jika kebutuhan MBG tidak bisa terpenuhi oleh bahan baku di DIY, distribusi dari luar daerah harus dikontrol dengan baik. “Kalau ini tidak terkontrol, pihak ketiga bisa bekerja sama dengan siapa saja. Ini kasusnya sudah banyak tapi belum ada penyelesaian hukum atau regulasi yang jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak operasional di sekolah. “Kadang guru tidak fokus mengajar karena harus mengurus MBG, dan kalau terjadi kasus keracunan, apakah setiap sekolah harus punya dokter atau SDM khusus? Ini harus ada regulasi dari pusat dan daerah yang jelas,” ungkapnya.

Ketua Komisi D menekankan perlunya kolaborasi lintas dinas untuk memastikan ketersediaan bahan baku dan distribusi yang tepat. “Komisi B terkait bahan baku, punya mitra pelautan, pertanian, perdagangan, UMKM. Komisi D fokus di sekolah. Diskusi intens diperlukan agar program MBG berjalan tanpa hambatan, meski pelaksanaannya cepat tanpa regulasi sempurna,” jelasnya.

Baca Juga:
Arti 'Tumata Tuwuh Ngrembaka' yang Jadi Tema Hari Jadi DIY ke-270

Meski mengakui keterbatasan kewenangan DPRD, Dwi Wahyu  menegaskan perlunya evaluasi terhadap kasus yang terjadi. Ia juga menanggapi isu anggota DPRD yang memiliki dapur MBG. “Kalau DPRD punya usaha, sah-sah saja. Tapi siapa pun harus menyalurkan MBG sesuai petunjuk teknis pusat. Soal sanksi, regulasinya memang belum jelas, sehingga pengawasan penting dilakukan,” pungkasnya. (bams)