PURWOREJO – Aktivitas tambang pasir di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran aturan dalam kegiatan tambang tersebut mendorong Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin Sp.THT MKes, angkat bicara.
Tolkha menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memiliki dasar hukum jelas melalui Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur zonasi pertambangan.
“Intinya, Pemerintah Kabupaten Purworejo sudah punya pedoman tegas. Kami sangat mendukung investasi masuk ke daerah, tetapi semua kegiatan wajib patuh pada regulasi. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Ia juga menginstruksikan kepada dinas teknis terkait untuk segera menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi, agar tidak terjadi pelanggaran hukum di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Malang, Subiyanto, mengaku pihaknya telah menghentikan kegiatan tambang tersebut.
Namun, ketika ditanya media apakah penghentian dilakukan melalui surat resmi atau hanya secara lisan, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti. (Fauzi)