PROBOLINGGO – Persoalan sengketa tanah kas desa (TKD) di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut. Ahli waris dari almarhum Sahrap kembali mendatangi Kantor Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada Rabu (8/10/2025) untuk menindaklanjuti proses mediasi yang belum menemui kesepakatan.
Sebelumnya, pertemuan pertama antara para pihak telah dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Komisi I dan sejumlah instansi terkait pada (1/10/2025). Karena belum ada titik temu, mediasi kedua digelar di kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Habib Mustofa, Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan Sogaan (YKBH-BK Sogaan), mengungkapkan bahwa Pemkab Probolinggo telah memperlihatkan foto kopi sertifikat tanah dan dokumen liter C yang diklaim sebagai tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Alaskandang.
Namun, menurut Mustofa, dua dokumen tersebut justru menimbulkan sejumlah kejanggalan. Ia menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa tanah yang kini diklaim sebagai TKD tersebut pernah dijual oleh pihak ahli waris kepada Pemkab Probolinggo.
“Siapapun, baik individu maupun institusi, hingga kini tidak dapat menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli,” tegas Mustofa.
Ia menambahkan, hingga saat ini lahan seluas sekitar 200 da masih dikuasai oleh Abdullah, ahli waris almarhum Sahrap. Karena itu, Mustofa mempertanyakan asal-usul terbitnya sertifikat yang kini dipegang pemerintah desa.
“Peralihan hak atas tanah hanya bisa terjadi melalui jual beli, hibah, atau warisan. Sangat tidak mungkin almarhum Sahrap mewariskan tanahnya kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Pihaknya juga mencurigai adanya indikasi pemalsuan dokumen dan penguasaan sepihak atas tanah tersebut. “Kami akan mengkaji langkah hukum selanjutnya untuk memastikan kejelasan status tanah ini,” imbuh Mustofa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra B., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dengan memperlihatkan dokumen pendukung kepemilikan tanah.
“Kami telah menunjukkan tiga sertifikat asli serta menyerahkan salinannya, berikut dokumen liter C atas nama Pemerintah Desa Alaskandang,” jelas Adhy.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo menghormati langkah hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak ahli waris. Namun, menurutnya, dokumen yang dimiliki pemerintah desa telah sah secara hukum.
“Karena dokumen tersebut merupakan produk hukum yang sah, Pemerintah Desa Alaskandang akan mempertahankan status tanah kas desa (TKD) tersebut,” pungkas Adhy.