Portal Jatim

Kuasa Hukum PT Sinergiya Ajukan Pembekuan Izin Operasional RSU MMC Muncar Banyuwangi

Redaksi
×

Kuasa Hukum PT Sinergiya Ajukan Pembekuan Izin Operasional RSU MMC Muncar Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

 

BANYUWANGI – Pengacara muda asal Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Sinergiya Arya Sanjaya, mengajukan permohonan pembekuan izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) MMC Muncar Banyuwangi.

Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Brawijaya No. 46–47, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, berdiri di atas lahan seluas 1.790 meter persegi. Prayogo mengklaim bahwa kliennya merupakan pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang kini digunakan oleh RSU MMC, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang KPKNL Jember Nomor 479/48/2021.

Menurut Prayogo, sebelum beralih kepada kliennya, lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial Rh. Namun, sejak tahun 2022, hak kepemilikan atas tanah tersebut telah beralih kepada PT Sinergiya Arya Sanjaya, dan telah disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melalui sertifikat nomor 688 tertanggal 26 April 2023.

“Pada akhir September 2025 kami telah mengajukan permohonan pembekuan atau pencabutan izin operasional RSU MMC Banyuwangi melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Namun hingga hampir satu bulan, tidak ada tanggapan dari dinas terkait,” ungkap Prayogo.

Ia menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, dokumen kepemilikan tanah menjadi syarat kualifikasi penting dalam penerbitan izin rumah sakit, yang juga menunjukkan otorisasi hukum operasional.

“Dengan telah beralihnya kepemilikan tanah tersebut, kami menduga izin operasional maupun izin perpanjangan RSU MMC Banyuwangi telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 27 ayat (5) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

Prayogo menambahkan, pihaknya masih berharap ada respons dari Dinas Kesehatan Banyuwangi. Namun jika permohonan tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana.

Baca Juga:
Dugaan Pungli dan Penolakan Wartawan di SMKN 1 Tanjunganom : Sorotan Publik dan Desakan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU MMC Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media. (Sr)