PURWOREJO – Aktivitas tambang galian batuan (kerikil dan batu alam) di aliran Sungai Bogowonto kembali menuai sorotan publik.
Meski di lokasi terpampang papan nama berisi keterangan izin, sejumlah kejanggalan ditemukan — mulai dari masa berlaku izin yang dihapus hingga ketidaksesuaian lokasi penambangan dengan dokumen resmi.
Pada papan informasi tersebut, lokasi usaha tercatat berada di Desa Cengkawakrejo, namun faktanya, kegiatan penambangan dilakukan di wilayah Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi.
Padahal, kawasan itu secara tegas tidak diperbolehkan untuk aktivitas tambang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
Salah satu warga Desa Karangmulyo yang enggan disebut namanya membenarkan hal tersebut. “Betul itu masuk wilayah Karangmulyo, bukan di Cengkawakrejo seperti yang tertulis di papan izin,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Camat Purwodadi, Sumarjono, menyatakan akan memanggil kepala desa dari kedua wilayah untuk memastikan batas administratif lokasi galian.
“Kami akan cek dan pastikan batas patoknya. Tapi secara aturan zonasi RTRW, wilayah Karangmulyo memang tidak termasuk kawasan tambang,” terang Sumarjono saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan BBWSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) Yogyakarta sebagai otoritas pengawasan Sungai Bogowonto, guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.
Penghapusan masa berlaku izin pada papan nama serta perbedaan lokasi antara dokumen dan praktik di lapangan menimbulkan dugaan adanya upaya pengaburan status hukum tambang tersebut. Jika terbukti menyimpang dari lokasi izin, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Pihak BBWSO Yogyakarta diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan aliran sungai yang semakin mengkhawatirkan. (Fauzi)












