MAMUJU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian mesin dompeng milik warga bernama Subhari. Keberhasilan ini berawal dari laporan korban dengan Nomor Polisi: 345, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mamuju hingga berhasil menangkap dua pelaku di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KR (33) dan SR (20). Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian mesin dompeng tersebut di wilayah Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit mesin dompeng milik korban. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut barang curian dari lokasi kejadian,” ujar AKP Agustinus kepada wartawan.
Setelah berhasil membawa mesin dompeng tersebut, para pelaku kemudian menjual hasil curiannya di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Langkah cepat dan sigap tim Resmob Polresta Mamuju ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap penegakan hukum terhadap kasus pencurian di wilayah Mamuju dan sekitarnya dapat terus diperketat guna menciptakan rasa aman bagi warga.