Berita

Polresta Mamuju Bongkar Penyelewengan 8.000 Liter Solar Subsidi, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Provinsi

Redaksi
×

Polresta Mamuju Bongkar Penyelewengan 8.000 Liter Solar Subsidi, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Provinsi

Sebarkan artikel ini

 

MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum dengan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju tertanggal 21 Agustus 2025.

Dua pria berinisial MRR (27) dan MHR (26) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan menyalurkan solar bersubsidi tidak sesuai peruntukannya. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan sebagai sarana transportasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta penyelidikan mendalam terhadap dugaan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal,” ujar Ipda Herman dalam keterangan tertulisnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju sejak 17 Oktober 2025. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” tegas Herman.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor energi, khususnya terkait penyaluran BBM bersubsidi.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional,” tutupnya.

Baca Juga:
KI Sulbar Gelar Sidang Perdana 2025, Lima Sengketa Informasi Publik Disidangkan