Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, Amankan 76 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, Amankan 76 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu September hingga 18 Oktober 2025, tim berhasil mengungkap 65 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 76 tersangka.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, didampingi Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

“Dari total 76 tersangka, sebanyak 73 merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan. Barang bukti yang kami sita terdiri dari 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, serta 3.804 butir pil koplo,” jelas Kompol Riki.

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Dari keseluruhan kasus, terdapat sembilan perkara yang dikategorikan menonjol. Di antaranya, laporan polisi (LP) Nomor A/322/X/2025 dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram, serta LP Nomor A/309/IX/2025 dengan barang bukti 308,1 gram sabu. Kedua kasus tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, para tersangka juga terancam denda hingga sepertiga dari batas maksimal yang diatur undang-undang.

Kompol Riki menegaskan, pihaknya akan terus berupaya keras menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga:
DPD PKS Kota Pasuruan Resmi Lantik Pengurus Baru DPTD Periode 2025–2030

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Sidoarjo benar-benar terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.