MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, tanpa perlawanan. Korban dalam kasus ini merupakan pelajar SMP berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku sebanyak dua kali di tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tertanggal 28 Juli 2025.
“FA kami amankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Redho pada Selasa (21/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong. Namun, bukannya berkumpul seperti biasa, korban justru dijemput oleh FA dan dibawa ke sebuah jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi sepi tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kembali bertemu korban dan membawanya ke sebuah pondok di area kolam ikan Desa Leban Jaya. Di tempat itu, FA kembali mengulangi perbuatannya.
Peristiwa ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga yang tidak terima langsung melapor ke Polres Musi Rawas untuk mendapatkan keadilan.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Musi Rawas yang dipimpin Kanit Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, FA berhasil ditangkap di Desa Sukarejo tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Redho.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, apabila ditemukan unsur pemberatan seperti tindakan dilakukan berulang kali atau menimbulkan trauma berat pada korban maka ancaman hukuman terhadap pelaku dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak dan memperkuat pengawasan keluarga, terutama pada remaja yang masih rentan terhadap bujuk rayu dan pengaruh negatif dari luar rumah.