Portal DIY

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman Akan Musnahkan 262.126 Berkas Arsip

Portal Indonesia
×

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman Akan Musnahkan 262.126 Berkas Arsip

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi (Portal Indonesia/Subardi

SLEMAN – Sebanyak 262.126 berkas arsip dari 38 perangkat daerah dan 10 kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman akan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman secara serentak, pada 29 Oktober 2025 mendatang.

Langkah ini diambil, karena gudang penyimpan arsip yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sudah penuh. Selama ini arsip-arsip Sleman disimpan di dua lokasi. Yakni di depo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sleman dan yang di dekat gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman.

Selain itu, juga untuk menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dengan memusnahkan ratusan ribu berkas arsip yang dinilai sudah habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip efisiensi efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan daerah,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, di kantornya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Shavitri, pemusnahan arsip yang akan dilakukan bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Tujuan utama kami adalah menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan, dan bukti-bukti kegiatan instansi dari risiko rusak atau hilang bercampur dengan arsip yang sudah tidak terpakai lagi,” ujar wanita yang akrab disapa Evie ini.

Secara kuantitas, total arsip yang akan di musnahkan mencapai 3.658 boks yang setara dengan 150 karung. Proses eksekusi akan dilakukan secara total melalui peleburan kimiawi di UD Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Cara ini, dipilih karena dinilai aman dan dapat menghilangkan bentuk fisik arsip secara permanen.

Selain itu menjamin transparansi dan keamanan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini akan disaksikan langsung oleh pihak independen dari Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Sleman. (Brd)

Baca Juga:
Hari Sumpah Pemuda ke-96, Sleman Raih Juara 1 Kabupaten Layak Wiramuda