BANYUMAS – Warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, digegerkan oleh perbuatan bejat seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri. Pria berinisial S (41) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun.
Kasus memilukan ini kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pelaku telah diamankan dan mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Dibenarkan Polisi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS (18),” terangnya, Rabu (22/10/2025).
Bermula dari Permintaan Pijat
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban yang merasa kurang enak badan meminta ayahnya untuk memijat. Namun, niat baik itu justru disalahgunakan oleh pelaku.
“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, tetapi tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban bercerita kepada saksi berinisial YS yang kemudian melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Kompol Andryansyah.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan mental.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah. (trs)