PROBOLINGGO — Isu pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan pengolahan kayu ekspor PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Namun, di tengah meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo justru memilih diam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Disnaker, Saniwar, sejak Senin (27/10/2025) pagi, belum membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.45 WIB, wartawan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp. Balasan baru diterima 29 menit kemudian, tepat pukul 10.14 WIB, dengan jawaban singkat: “Masih staf meet,” tulisnya.
Wartawan kemudian kembali mencoba meminta waktu untuk konfirmasi setelah rapat selesai. Namun hingga sore hari, tidak ada tanggapan lanjutan. Panggilan telepon yang dilakukan pun tak dijawab. Hingga berita ini diterbitkan pada pukul 15.10 WIB, pihak Disnaker belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, desakan agar pemerintah segera turun tangan semakin keras disuarakan. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Probolinggo.
Ketua DPC Sarbumusi, Babul Arifandhie, menilai sistem kerja di PT Klaseman telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
“Perlakuan perusahaan terhadap karyawan di sana sudah seperti perbudakan modern,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku bekerja dalam tekanan tinggi tanpa status kerja yang jelas serta upah yang jauh dari layak.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan oleh Disnaker Kabupaten Probolinggo.
Publik pun menilai, sikap bungkam Disnaker mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama di sektor industri lokal yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.












