Portal Jatim

Danny Agung Kecam Operasional The Souls Bar & Night Club yang Belum Berizin

Redaksi
×

Danny Agung Kecam Operasional The Souls Bar & Night Club yang Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG — Keberadaan tempat hiburan malam baru di Kota Malang kembali menuai sorotan tajam. The Souls Bar & Night Club, yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari Danny Agung Prasetyo, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra sekaligus Komisi A, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha.

“Setiap usaha wajib memiliki izin sebelum beroperasi. Apalagi ini tempat hiburan malam, seharusnya kelengkapan izinnya diperiksa terlebih dahulu, bukan beroperasi dulu baru mengurus izin,” tegas Danny saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/11/2025).

Politikus muda yang akrab disapa Sam Danny itu menuturkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perizinan Kota Malang untuk memastikan legalitas usaha tersebut.

“Saya sudah konfirmasi kepada dinas terkait, dan memang benar bahwa klub malam itu belum mengantongi izin sama sekali,” ujarnya menegaskan.

Danny yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Blimbing mengaku kecewa sekaligus geram, terlebih karena lokasi tempat hiburan malam itu berdiri sangat dekat dengan lingkungan pendidikan.

“Terus terang saya marah, karena ini terjadi di Dapil saya. Yang lebih memprihatinkan, The Souls Bar & Night Club berdiri hanya sekitar 20 meter dari TK Al-Kautsar. Ini jelas tidak bisa dibenarkan dan tidak sepatutnya mendapat izin,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia mendesak Satpol PP Kota Malang serta instansi terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kelengkapan perizinan usaha tersebut.

“Saya minta dinas terkait segera sidak dan periksa semua dokumen izinnya. Kalau terbukti belum memiliki izin tapi sudah beroperasi, maka harus segera disegel dan ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:
PSI Kota Malang Berterimakasih Kepada Seluruh Pihak Yang Turut Menangkan Pasangan WALI

Lebih jauh, Danny juga menyoroti pentingnya penerapan aturan terkait jarak dan lokasi pendirian tempat hiburan malam. Menurutnya, keberadaan tempat semacam itu di sekitar lembaga pendidikan maupun tempat ibadah bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Pemerintah harus menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010, serta Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010. Ketentuan itu sudah jelas mengatur batasan lokasi tempat hiburan,” paparnya.

Ia menegaskan, Komisi A DPRD Kota Malang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang mencederai ketertiban umum dan moralitas lingkungan sekitar.

“Kami di DPRD akan terus memantau dan mendorong penegakan aturan secara konsisten. Kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan bisnis,” pungkas Danny.

(Junaedi)