Portal Jateng

Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Purworejo, Cermin Lemahnya Pengawasan

Portal Indonesia
×

Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Purworejo, Cermin Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Dugaan praktik penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Indikasi kuat muncul setelah ditemukan pupuk bersubsidi asal Kecamatan Kemiri yang justru beredar hingga ke wilayah Kecamatan Ngombol.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, jalur distribusi seharusnya berlangsung secara ketat — dari distributor ke kios pengecer resmi, lalu disalurkan kepada petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah terdaftar. Aturan itu juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh keluar dari wilayah kerja kecamatan penyalurnya.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran. Pupuk jenis Phonska dan Urea yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kecamatan Kemiri, ditemukan digunakan oleh sejumlah petani di Kecamatan Ngombol.

Ketika dikonfirmasi, Ngadisan, pemilik Kios Bintang Tani yang berlokasi di Jalan Raya Kemiri–Bruno, Desa Bedono Pageron, membantah tudingan bahwa pihaknya menyalurkan pupuk ke luar wilayah.

“Kami hanya melayani lima desa di Kecamatan Kemiri. Pembelian wajib menggunakan kartu tani dan tidak bisa diwakilkan. Kalau pupuk sampai ke Ngombol, saya tidak tahu-menahu. Yang beli tetap warga sini,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, keterangan itu berbeda dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Seorang petani di wilayah Ngombol mengaku menggunakan pupuk bersubsidi yang dibeli melalui saudaranya di Desa Pageron, Kecamatan Kemiri.

“Ini pupuk milik dua saudara saya yang tergabung dalam kelompok tani di Pageron. Mereka terdaftar dalam RDKK dan punya kartu tani,” kata petani tersebut.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi — entah karena lemahnya pengawasan atau adanya pihak yang sengaja memanfaatkan celah sistem untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:
Polres Banjarnegara Ungkap Hasil Cipta Kondisi Kamtibmas Jelang Ramadan

Jika benar terbukti, praktik tersebut tak hanya merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat di wilayah Kemiri, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyelewengan distribusi subsidi negara. (Fauzi)