PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga, Jateng menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan . Pria tersebut merupakan buruan Polisi penyelidikan, yang dilakukan selama dua pekan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan ke awak media, peristiwa tragis itu terjadi, Senin malam, 20/10/2025, sekitar pukul 21.15 WIB. Korban berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, ditemukan tewas di rumah kontrakan. Korban menempati kontrakan seorang diri di Jalan Tentara Pelajar, Wirasana, Kec Purbalingga kota.
“Korban meninggal akibat luka senjata tajam di bagian tubuhnya. Dari hasil autopsi, dipastikan ada kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (3/11/2025).
Penyelidikan dilakukan secara intensif sejak penemuan jasad korban. Polisi kemudian menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Pelaku ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Jumat, 31/10/ 2025, setelah kami mengantongi bukti keterlibatannya,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Gugun diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Hubungan keduanya berjalan tidak harmonis dan sering diwarnai pertengkaran. Menurut penyidik, konflik pribadi yang memuncak menjadi motif utama di balik pembunuhan ini.
Namun, polisi juga menduga ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.
“Ada indikasi kuat bahwa pelaku sudah menyiapkan aksinya sebelum datang ke rumah korban,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kapak yang digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Gugun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis hubungan personal di wilayah Purbalingga. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik dalam relasi pribadi yang bisa berujung pada tindakan kriminal. (Daryanto)












