PURWOREJO – Dalam pelaksanaan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo, pengawas pupuk Indonesia, Kurniawan (35), memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dan batas kewenangan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya dalam pemberitaan bahwa pupuk bersubsidi di beli oleh petani menggunakan kartu tani miliknya dan saudaranya dari pengecer Desa Pageron Kecamatan Kemiri di gunakan oleh petani di luar wilayah kecamatan kemiri dengan alasan pupuk tidak di pakai.
Menurut Kurniawan, pemerintah telah menetapkan dua mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu melalui KTP (e-Puber) dan Kartu Tani.
“Kalau pakai KTP e-Puber, petaninya harus datang langsung. Namun bila diwakilkan, harus disertai surat kuasa. Sementara untuk sistem Kartu Tani, sampai sekarang belum ada aturan yang mewajibkan penggunaan surat kuasa,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, sistem e-Puber juga memungkinkan kelompok tani untuk melakukan pengambilan pupuk secara kolektif atau diwakilkan oleh perwakilan kelompok.
“E- puber bisa mewakilkan kelompok,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hanya dilakukan sampai pada tingkat pengecer, tidak hingga pada tahap pengguna oleh petani.
“Jadi setelah petani membeli pupuk bersubsidi, mau dijual, dibuang, atau dipakai sendiri, itu sudah di luar wewenang pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu Fitria Kurniawati dari Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tetap berjalan melalui petugas verifikasi dan validasi (verval) di setiap kecamatan.
Di setiap kecamatan ada dua petugas verval untuk melakukan verifikasi dan validasi data penyaluran pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Fitria menambahkan, petani yang sudah masuk dalam usulan e-RDKK dapat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dengan membawa Kartu Tani atau KTP, serta uang sesuai harga subsidi.
Bagi petani yang diwakilkan, wajib melampirkan surat keterangan bermeterai yang diketahui pihak desa atau penyuluh pertanian.
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi tidak dapat dibeli oleh masyarakat di luar wilayah kecamatan. Dinas juga melakukan monitoring rutin tiap bulan untuk memastikan stok dan penyaluran sesuai ketentuan.
Di tempat terpisah melalui WhatsApp distributor pupuk bersubsidi CV Sridadi yang berlokasi di Kecamatan Butuh menyampaikan,
” Itu yang kena pak T yang jual bukan KPL – red ( Kios Pupuk Lengkap )nya,karena pak T ambil hak pupuk subsidi ke KPL – red ( kios Pupuk Lengkap) setelah di terima di berikan atau di jual menjadi tanggung jawab pak T sendiri,” terangnya. (Fauzi)












