Portal Jatim

Puluhan Ribu Peserta PBI-JKN di Kabupaten Probolinggo Dinonaktifkan, Dinsos Lakukan Reaktivasi Bertahap

Redaksi
×

Puluhan Ribu Peserta PBI-JKN di Kabupaten Probolinggo Dinonaktifkan, Dinsos Lakukan Reaktivasi Bertahap

Sebarkan artikel ini
JF Pekerja Sosial Muda Dinsos Kabupaten Probolinggo, Dyah Puspitosari

PROBOLINGGO — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan proses reaktivasi terhadap puluhan ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Tercatat sebanyak 49.064 peserta PBI-JKN di wilayah Kabupaten Probolinggo mengalami penonaktifan. Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang pengaktifan kembali bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Proses reaktivasi tersebut dilakukan secara bertahap melalui kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, dengan melibatkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit setempat.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, melalui JF Pekerja Sosial Muda Dyah Puspitosari, Minggu (8/3/2026).

Menurut Dyah, peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali apabila mengalami kondisi medis tertentu yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

“Sebanyak 49.064 peserta BPJS PBI-JKN memang dinonaktifkan. Namun mereka masih bisa direaktivasi apabila mengalami penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang seperti penyakit katastropis, penyakit kronis, atau kondisi darurat yang memerlukan tindakan medis segera,” jelas Dyah Puspitosari kepada wartawan.

Ia menambahkan, proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap pengajuan harus melalui proses verifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah kategori yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya terkait kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Dyah, mayoritas peserta yang dinonaktifkan sebelumnya berada pada desil 6 hingga desil 10 dalam basis data kesejahteraan sosial atau masuk kategori data yang tidak ditemukan.

“Kelompok desil 6 sampai 10 dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih mampu,” tegasnya.

Untuk memastikan kelayakan penerima bantuan, Dinsos juga menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas serta rumah sakit guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi kondisi warga yang mengajukan reaktivasi.

Baca Juga:
Viral! Siswi SMK di Probolinggo Diduga Dilecehkan Ayah Tiri, Muncul Isu Sekolah Sempat Larang Lapor

Melalui mekanisme tersebut, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan diagnosis sesuai pedoman dari kementerian terkait sebelum memutuskan apakah kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

“Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa warga tersebut sudah masuk kategori mampu, maka akan diberikan edukasi agar beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Proses penyaringan dilakukan di masing-masing puskesmas sesuai diagnosis dan ketentuan yang berlaku,” terang Dyah.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinsos Kabupaten Probolinggo juga telah menempatkan petugas di setiap fasilitas kesehatan. Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JKN dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.

“Petugas sudah tersedia di setiap faskes. Warga cukup datang dan proses reaktivasi bisa langsung ditangani selama memenuhi kriteria yang ditentukan,” ujarnya.

Dyah turut mengimbau masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan agar segera melakukan pengecekan status kepesertaan. Hal ini penting agar layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan ketika diperlukan.

“Jangan menunggu saat sakit baru melakukan reaktivasi. Sebaiknya mulai sekarang dilakukan pengecekan agar ketika membutuhkan pelayanan kesehatan kartu sudah aktif,” pungkasnya.