Portal Jatim

Babak Baru Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Malang Raya Segera Dimulai

Redaksi
×

Babak Baru Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Malang Raya Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan PKS pengolahan sampah menjadi energi listrik antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi.

KOTA MALANG  — Transformasi pengelolaan sampah di Malang Raya memasuki fase baru. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di kawasan Malang Raya.

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026), dan menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Minggu (30/03/2026).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan daerah terhadap target nasional dalam meningkatkan pengelolaan sampah hingga 69 persen pada 2029.

“Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga langkah transformasi dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Kota Malang direncanakan menyumbang sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah. Fasilitas pengolahan akan dibangun di wilayah Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem aglomerasi Malang Raya yang terintegrasi.

Sebelum penandatanganan PKS, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepala daerah dari wilayah Malang Raya serta Surabaya Raya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan lahan sebagai faktor krusial dalam pembangunan fasilitas PSEL.

“Tim pusat, termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Menurutnya, kualitas dan jenis sampah sangat menentukan efektivitas proses pengolahan menjadi energi.

Baca Juga:
Humas Polresta Sidoarjo Borong Dua Penghargaan di Rakernis Bidhumas Polda Jawa Timur 2026

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mencatat, terdapat 40 kabupaten/kota yang terlibat dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi. Di Jawa Timur sendiri, program ini difokuskan pada dua kawasan aglomerasi, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan melibatkan total sepuluh daerah.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, mencapai 52,7 persen. Angka tersebut melampaui rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 39 persen, meskipun tantangan seperti praktik open dumping masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Konsep aglomerasi dinilai sebagai solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah, dengan pendekatan kolaboratif antarwilayah sehingga tidak bertumpu pada satu daerah saja.

Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah berubah.

“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai energi listrik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendampingi kabupaten/kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama,” terangnya.

Untuk memastikan keberhasilan program, pemerintah juga mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS) sebagai langkah awal dalam mendukung proses pengolahan sampah menjadi energi listrik.