Portal Jatim

Pemasangan Tiang My Republik di Sukomoro Tuai Polemik, Diduga ‘Serobot’ Tanpa Izin Lingkungan

Portal Indonesia
×

Pemasangan Tiang My Republik di Sukomoro Tuai Polemik, Diduga ‘Serobot’ Tanpa Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK  – Aksi pemasangan puluhan tiang besi oleh penyedia layanan internet My Republik di wilayah Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Proyek yang berlangsung pada Senin malam (30/3/2026) di Desa Ngrami, Dusun Pengkol itu diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan, meski pekerjaan tetap dijalankan secara masif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 27 tiang besi ditanam dalam satu malam. Warga pun dibuat heran lantaran tidak pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya.

“Lagi masang apa, Mas?” tanya seorang warga kepada pekerja di lokasi. Jawaban yang diterima justru memantik kecurigaan. Pekerja mengaku pemasangan tersebut merupakan proyek My Republik dan telah mengantongi izin dari kepala desa.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Setelah ditelusuri, belum ada kejelasan izin untuk wilayah Dusun Pengkol, Desa Ngrami. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “main terobos” tanpa prosedur yang semestinya.

Warga menilai, pemasangan infrastruktur tanpa izin lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

“Kalau benar belum ada izin, ini bukan lagi soal sepele. Ini bisa dikategorikan tindakan melanggar aturan,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Sementara itu, Camat Sukomoro, Wisnu, menyampaikan bahwa My Republik secara perusahaan telah memiliki legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan di lapangan, yakni izin teknis dan persetujuan masyarakat setempat.

Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di tengah publik. Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah pemasangan tersebut sengaja dilakukan diam-diam untuk menghindari prosedur resmi?

Lebih mencurigakan lagi, pihak yang disebut-sebut terkait di lapangan, Agus—yang berdomisili di depan kantor kelurahan Sukomoro—hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun tak mendapat respons.

Baca Juga:
Eks Dewas KPK & Hakim MK Prof. Harjono Hadiri Halal Bihalal Prayoga Laksono Law Office

Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga. Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau memang salah, harus ditindak!” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (31/3), aktivitas pemasangan tiang dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk mengurai polemik yang kian memanas. (Sr)