SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.
KR diketahui merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pedurungan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Yos Guntur dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Saat penangkapan berlangsung, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sipil.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka dan tiga paket lainnya disimpan di samping rumah. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 17,5 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi, satu timbangan digital, satu gunting, serta dua isolasi bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka diperintahkan mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang sudah ditentukan,” kata Yos Guntur.
Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp 200.000 melalui aplikasi dompet digital dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menyebut, tersangka telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
Polda Jateng kini masih memburu pelaku berinisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Yos Guntur menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika di Jawa Tengah. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ag’s)











