Berita

Diduga Bahan Bongkaran SDN 1 Tanjung Harapan Dijual untuk Upah Tukang, LSM GaNas Siap Kawal

Redaksi
×

Diduga Bahan Bongkaran SDN 1 Tanjung Harapan Dijual untuk Upah Tukang, LSM GaNas Siap Kawal

Sebarkan artikel ini

TANJUNG LUBUK, OKI — Program rehabilitasi ruang kelas dan toilet pada sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari masyarakat.

Program yang dilaksanakan secara swakelola tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya, setiap pihak yang terlibat diwajibkan mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Namun, pelaksanaan rehabilitasi di SDN 1 Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari salah seorang narasumber, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tersebut.

Narasumber menduga kepala sekolah terlalu dominan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengadaan bahan bangunan hingga pekerjaan rehabilitasi di lapangan. Sementara itu, pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana disebut hanya menjalankan fungsi administratif tertentu.

Narasumber juga mempertanyakan pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan lama, seperti kusen, asbes dan sejumlah material kayu yang dinilai masih memiliki nilai guna.

Menurut informasi yang diterima, material bekas pembongkaran tersebut diduga diberikan atau dijual kepada tukang yang mengerjakan pembongkaran awal dan diduga diperhitungkan sebagai bagian dari upah pekerjaan.

Apabila benar material tersebut merupakan barang milik negara atau aset pemerintah, pengelolaannya tentu harus mengikuti ketentuan mengenai pengamanan dan pemindahtanganan barang milik daerah/negara yang berlaku.

Dugaan tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media mendatangi SDN 1 Tanjung Harapan pada Rabu (9/9/2026). Namun, kepala sekolah tidak berada di sekolah karena disebut sedang berada di Dinas Pendidikan.

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam klarifikasinya, kepala sekolah mengirimkan rekaman video yang pada pokoknya membantah informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

Baca Juga:
Dansatgas TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Desa Pematang Sukatani

Dalam video tersebut, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa pernyataan mengenai posisi ketua panitia maupun ketua komite sekolah dalam pelaksanaan kegiatan sebelumnya disebut terjadi karena adanya kesalahan dalam memberikan jawaban saat wawancara.

Dengan demikian, tudingan mengenai monopoli pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan material hasil pembongkaran tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen serta pemeriksaan pihak yang berwenang.

LSM GaNas Minta Kegiatan Diawasi

Sementara itu, Ketua LSM GaNas (Garda Nasional), Irwan Syahputra, menyayangkan adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan rehabilitasi SDN 1 Tanjung Harapan.

Menurutnya, kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan, termasuk dalam pengadaan material maupun pengelolaan bahan hasil pembongkaran.

“Kalau memang ada dugaan monopoli kegiatan maupun pengelolaan aset negara yang tidak sesuai aturan, tentu harus diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tersebut.

LSM GaNas, lanjutnya, juga berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila setelah dilakukan pengumpulan data ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kami akan mengawal dan melaporkan apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan. Kami juga khawatir jika pengawasan tidak dilakukan, akan muncul persoalan lain, termasuk dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up yang dapat memengaruhi kualitas hasil rehabilitasi,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan tersebut nantinya disampaikan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan aset atau penyimpangan anggaran dalam kegiatan rehabilitasi SDN 1 Tanjung Harapan.

Baca Juga:
Excavator Milik Dinas KPTPH OKI Mangkrak 5 Tahun di Kebun Warga, Pemilik Lahan Keluhkan Kerugian