Portal Jateng

7 Kendaraan Operasional Perumdam Pasar Satria Bakal Dilelang

Portal Indonesia
×

7 Kendaraan Operasional Perumdam Pasar Satria Bakal Dilelang

Sebarkan artikel ini
Kabag Perekonomian Pemkab Banyumas, Ahmad Suryanto (Portal Indonesia/Tris'n)

PURWOKERTO  — Deretan kendaraan dinas tampak terparkir dan berdebu di sisi kantor Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sebanyak lima unit sepeda motor matik serta dua unit mobil—Toyota Avanza keluaran 2019 dan Mitsubishi Xpander Cross rakitan 2021—tercatat telah cukup lama tak beroperasi di lokasi tersebut.

Rangkaian kendaraan tersebut merupakan aset bekas operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria yang kini resmi dihentikan aktivitasnya oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto, membenarkan bahwa seluruh armada operasional tersebut sedang dipersiapkan untuk masuk ke meja lelang publik.

“Ya, kendaraan-kendaraan itu akan dilelang oleh tim likuidator. Saat ini prosesnya masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pembubaran Perumdam Pasar Satria,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Ahmad menambahkan, selain aset bergerak berupa kendaraan motor dan mobil, inventaris pendukung lainnya seperti perlengkapan mebeler dan kantor telah diamankan di lokasi terpisah sembari menunggu proses likuidasi tuntas.

Alasan Pembubaran Perumda Pasar Satria

Pembubaran Perumda Pasar Satria oleh Pemkab Banyumas bukan tanpa alasan. BUMD yang awalnya digadang-gadang mampu mengoptimalkan potensi retribusi daerah ini dinilai gagal memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi pertimbangan pendorong pembubaran BUMD tersebut:
​* Penyesuaian Regulasi Nasional: Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, tata kelola pasar rakyat atau pasar daerah diinstruksikan untuk dikembalikan langsung di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

* Kinerja dan Target Bisnis Mandak: Perumda Pasar Satria dinilai tidak lagi memiliki arah bisnis yang terukur, disertai omzet pendapatan perusahaan yang kian tidak pasti.

* Minim Kontribusi PAD: Potensi retribusi dari sektor pasar yang dikelola gagal dikonversi menjadi sumbangan signifikan bagi kas daerah.

* Cakupan Pengelolaan Terbatas: Dari target awal untuk mengelola tiga pasar besar (Pasar Karanglewas, Pasar Cilongok, dan Pasar Ajibarang), pada praktiknya hanya dua pasar yang sanggup dikelola secara terbatas.

* Kekosongan Sektor Kepemimpinan: Perusahaan mengalami kekosongan struktur direksi dalam waktu lama, terlebih setelah direktur utama BUMD tersebut meninggal dunia.

Menunggu Ketukan Palu DPRD

​Proses hukum penghentian BUMD ini telah bergulir ke meja legislatif. DPRD Kabupaten Banyumas telah sepakat menindaklanjuti usulan Pemkab Banyumas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pembubaran Perumda Pasar Satria.

Ketua Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Arief Dwi Kusuma Wardhana, mengonfirmasi bahwa langkah penutupan resmi BUMD ini tinggal menunggu tahapan finalisasi regulasi daerah.

Setelah Perda Pembubaran disahkan secara resmi oleh DPRD dan Bupati, tim likuidator akan langsung menginventarisasi seluruh kekayaan perusahaan—termasuk ketujuh kendaraan dinas tersebut—untuk dilelang secara terbuka guna mengembalikan nilai aset ke kas daerah. (trs)