Portal Jatim

LBH CAKRA Ungkap Polemik Pengambilan Serkel Warga, Perhutani dan Polres Situbondo Diminta Bertanggung Jawab

Redaksi
×

LBH CAKRA Ungkap Polemik Pengambilan Serkel Warga, Perhutani dan Polres Situbondo Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Polemik pengambilan sejumlah barang milik Sam alias P. Siti, warga Alas Pinang, Desa Sumber Pinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, belum menemukan titik terang.

Barang yang disebut dibawa dari rumah Sam itu antara lain mesin serkel, mesin senso, dan uang tunai Rp 500 ribu. Pengambilan tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum Perhutani, mulai Asper, Mantri hingga mandor.

Persoalan ini kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Lembaga tersebut mempertanyakan dasar, prosedur, serta pihak yang memerintahkan pengambilan barang.

Sam mengaku barang-barang tersebut diambil dari garasi serkel di rumahnya ketika dirinya tidak berada di lokasi.

Ia mengaku sangat dirugikan karena mesin serkel dan senso tersebut merupakan alat kerja yang digunakan untuk mencari nafkah.

“Alat kerja saya seperti serkel dan sinso diambil Perhutani. Akibatnya saya tidak bisa bekerja dan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Saya berharap persoalan ini ada kejelasan,” keluh Sam. Rabu(30/09/2026)

Sam juga menyampaikan terima kasih kepada LBH CAKRA yang telah memberikan pendampingan dan membantu dirinya memperjuangkan persoalan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada LBH CAKRA yang sudah mendampingi saya. Saya hanya ingin barang saya dan persoalan ini mendapat kejelasan,” ujarnya.

Keterangan lain disampaikan Muhammad Sufyan, perangkat Desa Sumber Pinang, yang mengaku berada di lokasi saat kejadian.

Menurut Sufyan, pihak desa sempat keberatan karena pemilik barang tidak berada di rumah. Namun, keberatan tersebut disebut tidak diindahkan.

Sufyan menyebut Asper Perhutani bernama Taufik tetap memerintahkan barang-barang tersebut dibawa.

Keterangan itu menjadi bagian yang dipertanyakan LBH CAKRA. Menurut lembaga tersebut, Perhutani perlu menjelaskan dasar pengambilan barang, siapa yang memberikan perintah, serta prosedur yang digunakan.

Baca Juga:
Orang Tua Wajib Awasi Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Pesan Polres Situbondo

Abdul Azis dari LBH CAKRA menilai persoalan ini semakin penting untuk dibuka karena kejadian disebut telah berlangsung sekitar dua bulan lalu.

Ia mempertanyakan dokumen penyerahan barang yang disebut berkaitan dengan Perhutani dan Polres Situbondo.

“Sudah dua bulan, tetapi masih banyak yang tidak jelas. Surat penyerahan barang bukti dari Perhutani maupun Polres Situbondo juga kami pertanyakan. Kami menduga penuh rekayasa,” ujar Abdul Azis.

Menurut dia, dokumen tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta kejadian di lapangan.

LBH CAKRA juga menyoroti proses pemeriksaan Sam di Polres Situbondo.

Abdul Azis mengatakan, saat berada di Polres Situbondo, dirinya sempat meninggalkan Sam untuk pergi ke kamar mandi. Ketika kembali, Sam tidak berada di tempat.

Belakangan, ia mengetahui Sam sedang diperiksa di ruang Pidsus. Abdul Azis mengaku tidak mengetahui pemeriksaan tersebut dilakukan.

Ia kemudian mengetuk pintu ruangan yang disebut dalam keadaan terkunci hingga akhirnya dibuka.

Menurut Abdul Azis, sempat terjadi perdebatan dengan penyidik terkait keberadaan pendamping hukum dalam pemeriksaan tersebut.

“Jangan alergi terhadap pendamping hukum, karena kita mencari keadilan. Kami akan membawa saksi yang sebenarnya tahu waktu kejadian itu,” tegasnya.

Abdul Azis menilai keberadaan pendamping hukum semestinya tidak dipandang sebagai hambatan dalam proses pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa Sam mengaku mendapat pertanyaan mengenai pendamping hukumnya.

“Kenapa kamu didampingi Abdul Aziz gondrong itu?” demikian penuturan Sam kepada Abdul Azis.

LBH CAKRA meminta Polres Situbondo memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dialami Sam, proses pemeriksaan, status barang yang dibawa, serta dasar dokumen penyerahan barang.

Abdul Azis menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berlarut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang prosedurnya sudah benar, jelaskan secara terbuka. Kalau ada kekeliruan, juga harus dijelaskan. Jangan sampai warga yang mencari keadilan justru mendapatkan ketidakjelasan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kebakaran Hutan di Kawasan Arak-Arak Berhasil Dipadamkan, Empat Hektare Lahan Jati Terdampak

Perhutani juga diminta menjelaskan dasar pengambilan barang milik Sam, terlebih pemilik disebut tidak berada di rumah dan perangkat desa mengaku telah menyampaikan keberatan.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Asper Perhutani Taufik maupun Polres Situbondo terkait pengambilan barang, dokumen penyerahan barang, dan proses pemeriksaan Sam.

Redaksi Portal-Indonesia.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perhutani maupun Polres Situbondo untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.