PAMEKASAN – Pengacara perempuan penyandang disabilitas berinisial S (46), yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Desakan ini disampaikan setelah Polres Pamekasan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan T.
Pengacara korban, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., menyampaikan desakan itu pada Rabu (30/9/2026). Ia meminta penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas.
“Kasus ini sungguh membuat saya prihatin karena terjadi pada penyandang disabilitas. Aksi yang dilakukan terhadap klien kami sangat tidak manusiawi dan keji,” tegas Taufik.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/386/IX/2026. Laporan itu dibuat oleh Feriyanto, saudara tiri korban.
Dalam perkembangannya, polisi telah mengamankan dua orang berinisial M dan T yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Taufik mengapresiasi langkah kepolisian yang mengamankan keduanya tidak lama setelah laporan diterima.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan. Tidak lama setelah laporan dibuat, para terduga pelaku langsung diamankan. Artinya, kepolisian telah mengambil langkah dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengamanan terduga pelaku perlu diikuti dengan penyidikan yang tuntas sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kepastian proses hukum penting bagi korban yang tengah menghadapi dampak psikologis dari peristiwa tersebut.
“Kami meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses kasus ini guna mengurangi dampak trauma psikologis terhadap korban,” kata Taufik.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Taufik mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional.
“Kepada semua pihak, kami meminta untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi. Polres Pamekasan perlu dimintai konfirmasi terkait status hukum kedua terduga pelaku, pasal yang disangkakan, serta tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
(Ansr)











