Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Perkuat Pendampingan Perlindungan Sosial

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Perkuat Pendampingan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, – Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidoarjo memberikan pembekalan kepada personel Bhabinkamtibmas mengenai mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polresta Sidoarjo ini bertujuan memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), terutama dalam membantu masyarakat mengakses layanan digital dan program bantuan sosial pemerintah.

Melalui pembekalan tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu mendampingi warga yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, khususnya kelompok masyarakat rentan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto mengatakan, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk dalam proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Inggit.

Menurutnya, pendampingan tersebut diprioritaskan bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau kesulitan mengoperasikan perangkat digital.

Selain membantu akses layanan, Bhabinkamtibmas juga dapat mendampingi masyarakat dalam mengecek dan memperbarui data. Mereka turut membantu menyampaikan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem Perlinsos Digital.

Inggit menegaskan, keterlibatan Polri dalam pelayanan tersebut merupakan bentuk pendampingan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis, transparan, dan responsif.

“Polri hadir memberikan pendampingan dan pelayanan secara humanis, transparan, dan responsif. Ini juga merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

### Penetapan Penerima Bansos Bukan Kewenangan Polri

Meski terlibat dalam pendampingan, Inggit menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menetapkan penerima bantuan sosial.

Baca Juga:
Layanan Humanis Polsek Buduran Amankan Tarawih di Masjid Besar Al Karomah

Penetapan penerima bantuan tetap dilakukan berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun peran Bhabinkamtibmas terbatas pada membantu masyarakat mengakses layanan, melakukan registrasi, verifikasi, serta memperbarui data.

“Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas pendampingan secara sukarela tanpa meminta imbalan atau memungut biaya dari masyarakat.

“Pelayanan ini adalah wujud Polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan,” pungkas Inggit.

Melalui pembekalan ini, Polresta Sidoarjo berharap Bhabinkamtibmas dapat semakin optimal membantu masyarakat mengakses layanan kependudukan digital dan perlindungan sosial, tanpa melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.