Berita

Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar di Ketapang, Polisi Panggil Divisi Hukum Madas

Redaksi
×

Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar di Ketapang, Polisi Panggil Divisi Hukum Madas

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO  — Dugaan penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 54.672.06 Ketapang, Kota Probolinggo, bergulir ke ranah hukum.

SPBU tersebut telah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh Divisi Hukum Ormas Madas DPC Kabupaten Probolinggo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan barcode solar subsidi yang disebut merugikan dua sopir truk.

Tim Divisi Hukum DPC Madas Kabupaten Probolinggo, Noval Yulianto, kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (5/10/2026).

“Seminggu yang lalu kami melaporkan secara resmi ke Mapolresta Probolinggo terkait dugaan penyalahgunaan barcode BBM jenis solar dengan korban 2 sopir truk di SPBU Ketapang, dan hari ini kami dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Noval kepada awak media.

Menurut Noval, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut. Ia meminta kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan barcode maupun mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBU Ketapang.

Noval juga menyinggung ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur kesengajaan terkait penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, ketentuan pidana tersebut dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Ia menyebut Pasal 55 tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Noval mendorong penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU Ketapang. Menurutnya, rekaman tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan barcode solar subsidi.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo Kota yang merespons cepat laporan dugaan penyalahgunaan barcode solar subsidi ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Probolinggo Kota Ipda Risdianto, S.H., membenarkan bahwa pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
MUI Kota Probolinggo Gandeng 7 Perguruan Tinggi, Dorong Ekosistem Ilmiah dan Literasi Keislaman

“Pelapor sudah dimintai keterangan. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut guna mendalami dugaan penyalahgunaan barcode solar subsidi di SPBU Ketapang,” tegasnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan penyalahgunaan barcode BBM solar subsidi tersebut.