Portal Jatim

Uang Rp1,25 Miliar Tak Kembali, Tanah Tak Dikuasai, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dilaporkan

Redaksi
×

Uang Rp1,25 Miliar Tak Kembali, Tanah Tak Dikuasai, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dua bidang tanah di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perkara yang berawal dari transaksi pada 2017 tersebut kini dibawa ke ranah hukum setelah pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,25 miliar.

Pelapor bernama Jainudin (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan laporan tersebut pada Jumat (9/10/2026).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTPM/Sat Reskrim/293/X/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Oktober 2026.

Kuasa hukum Jainudin, Maulana Sholehodin, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya tertarik membeli dua bidang tanah yang ditawarkan oleh ayah terlapor. Kedua bidang tanah tersebut disepakati dengan nilai transaksi sebesar Rp3,3 miliar.

Namun, menurut Maulana, kliennya telah membayarkan uang sebesar Rp1,25 miliar tanpa pernah menguasai objek tanah yang dijanjikan.

“Atas nama klien kami telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z. Dugaan penipuan yang dimaksud adalah jual beli tanah yang tidak sah,” ujar Maulana seusai mendampingi pelaporan di Polres Pasuruan Kota.

Maulana memaparkan, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui salah satu kantor notaris di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Rinciannya, pembayaran pertama sebesar Rp800 juta dilakukan pada 7 Juni 2017. Selanjutnya, Jainudin membayarkan Rp300 juta pada 19 Juni 2017 dan Rp150 juta pada 20 November 2018.

Dengan demikian, total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp1,25 miliar dari kesepakatan harga keseluruhan Rp3,3 miliar.

Menurut Maulana, hingga laporan diajukan, kliennya belum menguasai tanah yang menjadi objek transaksi. Uang yang telah dibayarkan juga disebut belum dikembalikan oleh pihak terkait, meskipun somasi telah dilayangkan.

Baca Juga:
Polsek Rejoso Ungkap Curanmor di Toyaning, Warga Lekok Ditangkap

“Yang jelas, klien kami semenjak membayar itu tidak menguasai. Informasi dari klien kami, tanah itu sempat dijual kepada pihak lain, tetapi ada pembatalan. Namun, uang itu sampai hari ini belum dikembalikan dan kami juga sudah melakukan somasi,” ungkapnya.

Persoalan tersebut semakin serius setelah, menurut Maulana, pihaknya melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah yang sebelumnya ditawarkan kepada kliennya.

Dari hasil pengecekan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, tanah tersebut diduga merupakan milik pihak lain dan tidak pernah dijual atau ditransaksikan kepada pihak terlapor.

Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik untuk memastikan status kepemilikan tanah, rangkaian transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat.

Maulana menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik sebagai bahan awal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Alat bukti terhadap dugaan penipuan ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dua alat bukti dan itu cukup untuk segera memproses ini dengan cepat. Saya harap Kapolres Pasuruan menjadikan perkara ini sebagai perkara yang atensi, karena dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya melindungi rakyatnya,” kata Maulana, yang menyebut dirinya sebagai Direktur Advokat Indonesia.

Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurut dia, laporan tersebut murni didasarkan pada dugaan tindak pidana yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi ini murni peristiwa pidana atau dugaan penipuan, tidak ada peristiwa yang lain. Maka jangan diseret ke wilayah-wilayah politik atau yang lainnya, dan ini murni peristiwa hukum yang harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Baca Juga:
Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara, Empat Oknum Debt Collector Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Pihak pelapor berharap Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan pihak terkait. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.

Meski demikian, dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dengan terlapor berinisial Z.

Menurut Junaidi, kepolisian akan mempelajari berkas laporan yang telah diterima sebelum melanjutkan penanganannya.

“Kita sudah menerima laporan dan mau mempelajari berkas. Yang pasti akan kita tindaklanjuti,” terang Junaidi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan telah diterima kepolisian. Adapun perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, masih perlu menunggu proses lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terlapor. Konfirmasi dari Z maupun pihak yang mewakilinya juga masih diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Eko)