Portal Jatim

Balik Nama Tanah Pekarangan Diduga Dipersulit Ahli Waris, DPC Madas Sedarah Siapkan Jalur Hukum

Redaksi
×

Balik Nama Tanah Pekarangan Diduga Dipersulit Ahli Waris, DPC Madas Sedarah Siapkan Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Proses balik nama sertifikat tanah pekarangan milik warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga mengalami hambatan meski sebelumnya telah ada kesepakatan penyelesaian. DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo kini memberikan pendampingan hukum kepada Yuniawati (Yuni), yang mengaku belum memperoleh kepastian atas persoalan tersebut selama setahun.

Pendampingan itu dilakukan pada Jumat (16/10/2026). Divisi Hukum DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo, Noval Yulianto, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Yuni menyewa lahan sawah milik orang tua Weni. Namun, lahan yang menjadi objek sewa tersebut kemudian dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Yuni.

Merasa dirugikan, Yuni sempat melaporkan persoalan itu ke Polsek Kraksaan. Dalam perkembangannya, pemerintah desa setempat memfasilitasi mediasi hingga kedua belah pihak menyepakati penggantian kerugian berupa lahan pekarangan lain.

Kesepakatan tersebut semestinya menjadi jalan keluar bagi Yuni. Namun, persoalan kembali muncul ketika ia hendak mengurus proses balik nama sertifikat melalui notaris.

Menurut Noval, Weni selaku pihak ahli waris yang disebut telah menandatangani kesepakatan bersama dengan disaksikan pemerintah desa, diduga mempersulit proses pengurusan legalitas tanah pengganti tersebut.

“Pihak Bu Yuni sudah melakukan berbagai upaya, baik di tingkat desa maupun Kecamatan Paiton, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang. Sebagai bentuk protes, warga sempat melakukan aksi pemagaran di lokasi,” ujar Noval.

Noval menyatakan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk memfasilitasi mediasi lanjutan.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. DPC Madas Sedarah meminta agar persoalan itu dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari ke depan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Baca Juga:
Viral! Aksi Kades Patemon Melepaskan Tembakan Tuai Pertanyaan Publik

“Kami memberikan waktu hingga 10 hari ke depan agar pemerintah desa dan kecamatan dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi. Namun, jika tetap tidak ada jalan keluar, kami pastikan persoalan ini dibawa ke jalur hukum karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas Noval.

Rencana tersebut menjadi langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian di tingkat desa dan kecamatan dinilai belum memberikan kepastian bagi Yuni.

Sementara itu, Kepala Desa Jabung Sisir, Hosen, mengaku belum mengetahui secara terperinci persoalan sengketa tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Hosen menyatakan akan menghubungi sekretaris desa untuk memeriksa data administrasi tanah yang dipersoalkan.

“Nanti saya akan menghubungi Pak Sekdes, biasanya yang tahu soal tanah itu Pak Sekdes karena lokasinya dekat, supaya dicek di data desa soal tanah tersebut. Nanti saya informasi lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa masih perlu melakukan penelusuran administrasi untuk memastikan riwayat dan status tanah yang menjadi objek persoalan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan data desa maupun tanggapan dari Weni terkait dugaan hambatan proses balik nama sertifikat tersebut.

DPC Madas Sedarah berharap pemerintah desa dan kecamatan segera memfasilitasi penyelesaian agar hak para pihak menjadi jelas dan persoalan tidak berlarut-larut hingga ke ranah hukum.