Hukum dan Kriminal

Belum Sempat Dijual, Pencuri Empat Ekor Murai Batu di Banyumas Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Portal Indonesia
×

Belum Sempat Dijual, Pencuri Empat Ekor Murai Batu di Banyumas Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS — Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, bergerak cepat membekuk seorang pemuda berinisial ANF (21) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (17/10/2026), menyusul raibnya empat ekor burung murai batu milik warga setempat.

Kasus ini bermula ketika korban, Achmad Mustaji (32), mendapati kandang burung peliharaannya di samping rumah dalam kondisi terbuka pada pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa lebih teliti, dua ekor burung murai batu indukan beserta dua ekor anakan kesayangannya telah raib. Korban menaksir total kerugian materiel mencapai Rp4 juta.

Berbekal laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi.

Petunjuk kunci muncul setelah seorang saksi mata mengaku melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat saat jam-jam rawan pagi hari

​Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kebasen. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus di hari yang sama.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku bahkan sudah merencanakan untuk segera menjual burung hasil curian tersebut demi meraup keuntungan cepat.

​”Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut. Namun, rencana itu belum sempat terlaksana karena petugas bergerak lebih cepat mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol Dhovan.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya tiga ekor burung murai batu (dua indukan dan satu anakan), satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, kain kerodong sangkar hijau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, meliputi jaket hitam, celana pendek hitam, dan topi hitam kombinasi hijau. Satu ekor burung lainnya masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Baca Juga:
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Banyumas Siap Amankan Arus Mudik

Mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan, khususnya dalam mengamankan barang-barang berharga di sekitar rumah.

Kini, tersangka ANF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebasen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (trs)