Portal Jatim

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangka

Redaksi
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026). Dari total 38 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 kasus lainnya terungkap di luar target yang telah ditentukan.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Pengungkapan ini mencakup perkara yang menjadi target operasi maupun di luar target yang telah ditentukan,” jelas Danang.

Berdasarkan jenis perkara, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak dengan total 21 kasus. Rinciannya, 10 kasus masuk target operasi dan 11 kasus merupakan pengungkapan non-target operasi.

Polisi juga mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terdiri atas satu kasus target operasi dan 15 kasus non-target operasi. Sementara itu, satu kasus kepemilikan senjata tajam termasuk dalam target operasi.

Dari keseluruhan tersangka, sebanyak 16 orang terkait perkara target operasi, sedangkan 34 lainnya diamankan dari pengungkapan kasus di luar target operasi. Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun.

Seluruh perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Danang menjelaskan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban dengan berbagai cara, termasuk merusak gembok dan lemari.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Pencegahan dan Edukasi Berlalu Lintas

Sejumlah aksi pencurian diduga dilakukan secara berkelompok, terutama pada malam hari, dengan memanfaatkan situasi lingkungan untuk memasuki lokasi sasaran.

Adapun dalam kasus curanmor, pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat khusus, termasuk kunci letter T, sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

“Modus tersangka, antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara,” kata Danang.

Dalam pengungkapan kasus curat, polisi menyita 45 barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung; dua smartwatch; 11 telepon seluler; satu tabung LPG tiga kilogram; tiga flashdisk berisi rekaman CCTV; empat sepeda motor; satu tablet Samsung; satu televisi Xiaomi; 14 potong pakaian; satu obeng; satu tang; serta uang tunai Rp150 ribu.

Sementara itu, dari perkara curanmor, petugas mengamankan 33 barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi.

Untuk perkara kepemilikan senjata tajam, polisi menyita sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Malang Kota juga menyerahkan kembali tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan ini diharapkan dapat membantu para korban kembali menjalankan aktivitas sehari-hari setelah kehilangan sarana transportasi.

Danang menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahapan hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026 sebagai Polres Kelompok C Terbaik Nasional

Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor berinisial SIR menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota atas upaya pencarian hingga sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Ia mengungkapkan, kendaraan tersebut kembali ke tangannya setelah sekitar satu bulan sejak peristiwa pencurian yang dialaminya.

Pengungkapan puluhan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap seluruh perkara tetap berlanjut untuk memastikan penanganan hukum sesuai prosedur.