Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,8 Juta Pil dan 69 Ton Bahan Baku

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, Sita 7,8 Juta Pil dan 69 Ton Bahan Baku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan pabrik obat keras ilegal berskala besar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan pil siap edar, puluhan ton bahan baku, serta menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini mengungkap sejumlah fakta penting terkait aktivitas produksi obat keras ilegal, mulai dari besarnya jumlah barang bukti hingga dugaan pemalsuan izin usaha untuk menyamarkan kegiatan pabrik.

Fakta-fakta tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).

Salah satu temuan utama adalah penyitaan sebanyak 7.862.000 butir pil siap edar yang diproduksi secara ilegal. Obat yang ditemukan meliputi Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan pengawasan medis.

Selain pil siap edar, penyidik juga mengamankan bahan baku dengan total berat mencapai 69,27 ton. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut, bahan baku itu berpotensi menghasilkan sekitar 492.089.285 butir pil apabila diproses menjadi produk jadi.

Besarnya jumlah bahan baku tersebut menunjukkan skala produksi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Peredaran obat keras tanpa pengawasan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap 16 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan produksi maupun operasional pabrik. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan izin usaha palsu untuk menyamarkan aktivitas produksi. Pabrik tersebut disebut menggunakan identitas usaha pabrik plastik, meskipun diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal.

Berdasarkan jumlah pil siap edar dan potensi produksi dari bahan baku yang disita, Polda Metro Jaya mengklaim pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 500 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan obat.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Pantau Isu Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta, Situasi Ibu Kota Disebut Aman Terkendali

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan produksi dan distribusi obat keras, terutama untuk mencegah peredaran produk tanpa izin serta menekan risiko penyalahgunaan di tengah masyarakat.

(Junaedi)