Berita

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Situbondo Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Amankan 12 Tersangka

Redaksi
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Situbondo Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Amankan 12 Tersangka

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO  – Polres Situbondo mengungkap tujuh kasus pencurian dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Dua unit sepeda motor yang berhasil diidentifikasi pemiliknya akan dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono, S.H., dan Kanit Pidsus Ipda Fero Kurniawan, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (23/10/2026).

Dari tujuh perkara yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan lima lainnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus curat tersebut meliputi pencurian telepon genggam, dua kasus pencurian tiang telekomunikasi, serta pencurian kabel power.

AKP Selimat menjelaskan, dari 12 tersangka yang diamankan, 11 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak. Enam tersangka masuk dalam target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

“Selama Operasi Sikat Semeru ini, kami berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri dari dua kasus curanmor dan lima kasus curat. Dari pengungkapan tersebut, ada 12 tersangka yang kami amankan,” ujar AKP Selimat.

Nomor Rangka dan Mesin Diduga Dirusak

Dalam penanganan kasus curanmor, penyidik menemukan kendaraan yang nomor rangka dan nomor mesinnya diduga telah dirusak untuk menghilangkan identitas asli. Kondisi tersebut membuat polisi perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan asal-usul kendaraan.

Untuk mengungkap identitasnya, penyidik berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut membantu proses penelusuran identitas kendaraan sekaligus data kepemilikannya.

Hasilnya, dua unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya dan akan diserahkan kembali tanpa biaya.

Baca Juga:
Ratusan Peserta Meriahkan Gerak Jalan HUT RI ke-81 di Suboh, Aturan Busana Jadi Sorotan

“Dua sepeda motor sudah berhasil kami identifikasi pemiliknya dan akan kami serahkan kembali secara gratis. Untuk kendaraan lainnya, penelusuran identitas dan kepemilikannya terus dilakukan,” jelas AKP Selimat.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memulihkan hak korban. Sementara itu, kendaraan lain yang masih dalam proses pemeriksaan akan ditelusuri lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Pelaku Pencurian Tiang Telekomunikasi Menyamar

Selain curanmor, polisi turut mengungkap pencurian tiang telekomunikasi dan kabel power. Dalam salah satu kasus pencurian tiang, pelaku diduga mengenakan rompi menyerupai pakaian petugas lapangan untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Modus tersebut membuat aktivitas pelaku terlihat seperti pekerjaan perbaikan jaringan telekomunikasi.

“Pelaku menggunakan rompi layaknya petugas untuk mengelabui masyarakat. Dengan cara itu, aktivitas mereka terlihat seperti sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan,” ungkap AKP Selimat.

Dari pengungkapan sejumlah perkara tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya tiang telekomunikasi, kendaraan yang diduga digunakan pelaku, tangga bambu, kabel power, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penyelidikan juga melibatkan koordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo karena terdapat dugaan pelaku beraksi di wilayah Situbondo dan Probolinggo.

Dalam penanganan perkara tersebut, satu tersangka yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan. Polisi juga mencatat satu tersangka dewasa merupakan residivis yang kembali terlibat tindak pidana.

Kapolres Minta Pengungkapan Kasus Terus Ditingkatkan

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengapresiasi kerja personel yang terlibat dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Ia menilai pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Keberhasilan operasi ini patut diapresiasi. Saya meminta seluruh personel terus bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum, dan mengupayakan agar barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap AKBP Bayu.

Baca Juga:
41 Warga Manfaatkan Layanan Hapus Tato Gratis Polres Situbondo

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan Super Apps Polri untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Imbauan tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Jogo Omah, yang mendorong keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui operasi kepolisian dan partisipasi masyarakat, Polres Situbondo berharap tindak pencurian dapat ditekan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Situbondo tetap terjaga.