Portal Sumsel

Aktivitas Hauling Batu Bara PT ALR di Lahat Tuai Protes, Warga Ancam Lakukan Penyegelan

Redaksi
×

Aktivitas Hauling Batu Bara PT ALR di Lahat Tuai Protes, Warga Ancam Lakukan Penyegelan

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Aktivitas pembangunan jalan hauling batu bara yang dilakukan PT Antar Lintas Raya (ALR) di Kabupaten Lahat kembali menuai protes keras dari masyarakat. Warga menilai perusahaan tersebut masih beroperasi di lahan yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT PBJ, meski sebelumnya pemerintah daerah sudah meminta penghentian kegiatan tersebut.

Sejumlah warga Desa Arahan yang melakukan pengecekan lokasi mengaku mendapati aktivitas pembukaan jalan hauling di atas tanah kebun milik masyarakat. Kondisi ini menambah kekecewaan warga yang merasa hak mereka diabaikan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 10 September 2025 dengan Nomor 2482/600.4.16/LH-IV/2025. Surat tersebut berisi pengaduan terkait aktivitas jalan hauling tambang yang dinilai ilegal, sekaligus permintaan agar kegiatan itu segera dihentikan.

Tokoh masyarakat Desa Arahan, Saipul Alamsyah, SH, menegaskan bahwa PT ALR hingga kini masih beroperasi di wilayah milik warga. Bahkan, menurutnya, sebagian lahan yang digarap perusahaan diklaim oleh pihak lain, padahal sudah jelas merupakan milik masyarakat setempat.

“Perusahaan itu sampai sekarang belum memiliki izin dari Provinsi Sumatera Selatan. Kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. HGU PT PBJ atau BSP yang akan berakhir dalam waktu dekat sebaiknya dicabut, agar tidak menimbulkan konflik lebih besar,” kata Saipul.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Merapi, H. Ali Azmi, SE. Ia menilai aktivitas yang dilakukan PT ALR merupakan tindakan melawan hukum. “Kalau pemerintah tidak tegas menghentikan pembangunan jalan hauling batu bara ini, masyarakat sendiri yang akan melakukan penyegelan dan penyetopan paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Khairul Anwar (45), aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Lahat, menilai aktivitas PT ALR sebagai bentuk penzaliman terhadap hak masyarakat. Ia menekankan bahwa lahan sawit milik warga yang masuk dalam HGU PT PBJ/BSP tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan hauling batu bara, terlebih masa berlaku HGU akan segera berakhir pada 2025.

Baca Juga:
Pertengkaran Soal Anjing Berujung Maut di Tanjung Sakti PUMI, Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung

“Kalau aktivitas ini dibiarkan, kerugian masyarakat akan semakin besar. Apabila pemerintah tidak segera bertindak, wajar jika masyarakat turun langsung menyuarakan aspirasinya di jalan,” ujar Khairul.