Portal Jatim

Ancam Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Kasun, Pria di Ponorogo Diamankan Polisi

Andre Prisna P
×

Ancam Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Kasun, Pria di Ponorogo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Polres Ponorogo saat menunjukkan sejumlah barang bukti

PONOROGO – Seorang pria berinisial MD (57) warga Dukuh Selodono, Desa Karangatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya tersangka MD melakukan pengancaman kepada mantan istrinya bernama Sulastri dengan membawa sebuah senjata tajam. Serta melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun (Kasun) Desa.

“Kejadiannya saat tersangka MD mendatangi rumah Sulastri. Alasan tersangka untuk klarifikasi mempertanyakan hubungan rumah tangganya dengan Sulastri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Jum’at (9/5/2025).

Padahal, korban (Sulastri) telah mengajukan gugatan perceraian, bahkan sudah terjadi perceraian. Namun pelaku MD masih merasa sebagai suami korban.

“Terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Lantaran takut, korban berlari dan meminta tolong warga serta kasun desa setempat diteruskan ke Mapolsek Pulung,” imbuhnya.

Pada saat itu, warga dan kasun desa melihat jika tersangka membawa sebilah sabit dari tangannya. Tersangka mengancam akan membunuh mantan istrinya itu (Sulastri) dan keluarganya.

“Kasun desa berusaha melerai dan mengatakan apabila ada permasalahan untuk dimusyawarahkan. Tetapi pelaku merasa tidak terima dan menjawab ‘iki urusan keluargaku, ra usah melu-melu’ (ini urusan keluarga saya, tidak usah ikut campur),” terangnya.

Bahkan, tersangka MD menarik baju, mencekik bagian leher, mencakar muka dan memukul wajah kasun desa yang berusaha melerai permasalahan tersebut.

“Atas dasar pengancaman (membunuh Sulastri dan keluarga) serta penganiayaan terhadap kasun desa, akhirnya pelaku kita amankan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti (BB) yakni sat bilah sabit berukuran 50 sentimeter dan satu potong baju kaos warna merah. Antara tersangka dan korban (mantan istrinya) merupakan warga desa yang sama.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindak pidana tanpa hak menguasai sajam dan penganiayaan,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
Pemkab Ponorogo Dukung Swasembada Pangan, Satu Desa Tanam Jagung di Lahan 2 Hektar