Portal Jatim

ASN Dukcapil Ponorogo ‘Was-Was’ Pasca Kasus Kredit Fiktif BRI, Ngadu Minta Perlindungan

Andre Prisna P
×

ASN Dukcapil Ponorogo ‘Was-Was’ Pasca Kasus Kredit Fiktif BRI, Ngadu Minta Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Salah seorang ASN nampak mendatangi Bupati pasca terseretnya nama Dukcapil Ponorogo pada kasus kredit fiktif Bank plat merah

PONOROGO – Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo merasa cemas atas adanya kasus kredit fiktif Bank BRI unit Pasar Pon.

Bahkan, sejumlah ASN yang dikomandoi Sekdin Dukcapil Ponorogo, Heru Purwanto mengadu kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Mereka (ASN) meminta perlindungan kepada Kang Giri (panggilan akrab Bupati Ponorogo) pasca terseretnya nama Dukcapil pada kasus kredit fiktif Bank plat merah yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah.

Bahkan, Sekdin Dukcapil Ponorogo tersebut sempat mengatakan jika tidak ada perlindungan maka seluruh ASN Disdukcapil, tidak akan bekerja melayani masyarakat.

“Kita meminta perlindungan kepada Bupati Ponorogo. Kami bekerja sudah sesuai prosedur tetap dalam menerbitkan data kependudukan,” ujar Sekdin Dukcapil, Heru Purwanto sambil menangis dihadapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kamis (5/6/2025).

Menanggapi hal itu, secara tegas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, jika bekerja sesuai SOP dalam melayani masyarakat, tak perlu takut berhadapan dengan hukum.

“Saya peringatkan, ini tidak mencerminkan sikap seorang ASN. Persoalan ini bukan dengan saya (Bupati), tetapi persoalan ini dengan hukum,” jlentrehnya.

Bupati Kang Giri menambahkan, tidak akan melindungi bagi ASN Disdukcapil yang bersalah dalam kasus ini. Pasalnya praktik penggandaan E-KTP sangat merugikan masyarakat.

“Jika memang benar akan terbukti benar kalau salah maka hukum akan menemukan jalannya sendiri. Kalau memang terbukti (salah), ya tidak ada tolerir. Maka hukumnya adalah pemecatan penghentian sebagai pegawai,” tandasnya. (*)

Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan salah satu tersangka berinisial SPP dalam kasus kredit fiktif Bank BRI unit Pasar Pon dengan modus menggandakan identitas (mengubah domisili) berupa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo juga memeriksa sedikitnya 4 ASN dari Dinas Dukcapil Ponorogo. (*)

Baca Juga:
Tangkal Terorisme, Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Jaga Lingkungan