Portal Jatim

ASN Probolinggo Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Alasannya

Redaksi
×

ASN Probolinggo Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 maupun kepentingan pribadi lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau yang akrab disapa Gus Haris, sebagai bentuk penegasan disiplin aparatur sekaligus menjaga penggunaan aset negara sesuai peruntukannya.

“Pada prinsipnya kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” ujar Gus Haris, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan itu menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok ASN.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengharuskan kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran guna mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara, maka penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menyampaikan bahwa kendaraan dinas tetap dapat digunakan oleh ASN yang menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur Lebaran, seperti Dinas Perhubungan maupun Satpol PP.

“Bagi yang memang bertugas memberikan pelayanan, tentu kendaraan dinas digunakan sesuai kebutuhan tugasnya,” jelasnya.

Selama masa libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo akan diparkir di sejumlah titik yang telah ditentukan. Di antaranya di Kantor Bupati Probolinggo yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan, serta di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Gus Haris juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk kendaraan dinas yang biasa digunakan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Jabatan Dipertahankan, Dua Oknum ASN Probolinggo Digerebek Suami Sah Saat Berduaan

“Semua kendaraan dinas wajib diparkir. Tidak terkecuali, termasuk yang digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, kami siapkan sanksi,” pungkasnya.