Portal JatengHukum dan Kriminal

Ayah Tiri di Kebumen Cabuli Anak Bertahun-tahun, Terungkap Setelah Sang Ibu Melapor

Portal Indonesia
×

Ayah Tiri di Kebumen Cabuli Anak Bertahun-tahun, Terungkap Setelah Sang Ibu Melapor

Sebarkan artikel ini

 

KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menangkap seorang pria berinisial X, warga Kecamatan Kutowinangun, karena mencabuli anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 23 Juli 2025. Polisi kemudian menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku telah berulang kali mencabuli korban, terakhir pada Februari 2025 di rumahnya,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Jumat (10/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi bejat itu telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Pelaku memanfaatkan saat istrinya tak berada di rumah untuk melampiaskan nafsu.

Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Kebumen dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak. (PJ)

 

Baca Juga:
Hasil Pembahasan Rancangan KUA PPAS 2026 Disepakati, Pendapatan dan Belanja Daerah Bertambah Rp741 juta Lebih Belanja