PROBOLINGGO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak menyalahgunakan kebebasan menyampaikan aspirasi untuk mencari keuntungan pribadi. Kritik terhadap persoalan publik harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu.
Peringatan ini mencuat di tengah aktivitas sejumlah ormas yang menyuarakan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari aksi terbuka hingga menyampaikan aduan ke DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kontrol masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga lain merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, fungsi pengawasan dapat menyimpang apabila kritik diduga disertai permintaan keuntungan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan yang disuarakan.
Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo berinisial MA mengaku mendengar dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan salah satu ormas meminta keuntungan kepada koperasi lain agar tidak ikut dipersoalkan.
“Setelah ramai masalahnya (koperasi, Red), ada orang-orang yang ditengarai kepanjangan tangan salah satu ormas ini meminta keuntungan kepada koperasi-koperasi lainnya. Jadi, biar tidak ikut disoal,” kata MA.
Menurut MA, dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Terlebih, jika penyampaian kritik disertai kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman, pihak yang menjadi sasaran dapat merasa tertekan sebelum persoalan diperiksa secara objektif.
Ia menegaskan, penanganan masalah seharusnya diserahkan kepada lembaga sesuai kewenangannya. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan administrasi, perizinan, dan kepatuhan terhadap aturan dapat disampaikan kepada instansi terkait.
“Sejatinya, jika ada persoalan hukum, itu sudah ada kepolisian. Kalau masalah administrasi, perizinan, bahkan pelanggaran, juga sudah ada dinas terkait. Jika ormas terlalu masuk ke ranah itu, apalagi sampai memaki dan mengancam, masyarakat bisa merasa takut,” ujarnya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak yang diduga terlibat, bentuk permintaan keuntungan, serta bukti pendukung perlu ditelusuri agar persoalan tidak berhenti sebagai informasi yang beredar.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Harry Kriswanto, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” kata Harry.
Ia menjelaskan, Bakesbangpol akan menyesuaikan langkah dengan hasil pemeriksaan terhadap persoalan yang ditemukan. Jika terdapat indikasi masalah dalam aktivitas organisasi, pemeriksaan legalitas dan pembinaan dapat dilakukan sesuai kewenangan.
Adapun apabila ditemukan bukti dugaan suap atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat ditangani melalui jalur hukum.
“Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” tegasnya.











