Portal JatengHukum dan Kriminal

Balita di Cilacap Meninggal Disiksa Selingkuhan Sang Ibu

Portal Indonesia
×

Balita di Cilacap Meninggal Disiksa Selingkuhan Sang Ibu

Sebarkan artikel ini
Tersangka FI (Dok Polresta Cilacap)

CILACAP – Tragedi memilukan terjadi di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Seorang balita berinisial AK (3) meninggal dunia akibat penganiayaan brutal FI (21), pria asal Aceh yang ternyata merupakan kekasih gelap ibu kandung korban.

Yang mengejutkan lagi, sang ibu, RI (23), ikut menjadi tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan  keji itu terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun.

Awalnya, FI mengaku korban meninggal lantaran terjatuh dari sepeda motor saat dia mengajaknya jalan-jalan. Namun, ayah kandung korban merasa janggal dan melapor ke Polsek Wanareja.

“Hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda. RI mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain. Namun di lokasi itu FI memukul, melempar korban dari ketinggian dua meter, lalu mencekik hingga tewas,” ungkap Guntar, Senin (11/8/2025).

Tersangka FI (tengah) diamankan polisi

Motif Perselingkuhan

Usai kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit.

Awalnya, RI mengaku anaknya jatuh di samping rumah, namun keterangannya berubah-ubah dan tak sesuai hasil visum.

“Fakta di lapangan menunjukkan RI dan FI menjalin hubungan gelap. Kami menduga RI mengetahui niat penganiayaan tersebut dan membiarkan pelaku melakukannya,” tegas Guntar.

Guntar menjelaskan, FA mengenal RI saat bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam, di mana Rl adalah salah satu nasabah.

Hubungan terlarang itu diakui pelaku baru terjalin sekitar satu bulan.

Selama ini, AK disebut menunjukkan rasa tidak suka setiap kali FA datang ke rumah. Sang ayah kandung diketahui bekerja di Jakarta.

Bocah malang itu dijemput FA dan dibawa ke lokasi sebelum dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca Juga:
Relawan Gus AL Adakan Mancing Gratis di Sungai Blimbing Banjarnegara

Atas perbuatannya, FI kena jerat Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. RI kena jerat pasal yang sama dengan peran turut serta. (est)