Portal Jateng

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Kawasan Merapi, Lima Ekskavator Disita

Portal Indonesia
×

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Kawasan Merapi, Lima Ekskavator Disita

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri gerebek tambang ilegal di kawasan TNGM Srumbung Magelang (Dok Bareskrim Polri untuk Portal Indonesia)

MAGELANG – Sore itu, Sabtu (1/11/2025), sejumlah petugas berseragam dari Bareskrim Polri, Polresta Magelang, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menyusuri alur Sungai Batang di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Di tengah kawasan yang masuk wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) itu, mereka menemukan aktivitas penambangan yang ramai.

Begitu operasi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, para petugas langsung menyegel lokasi. Lima unit ekskavator dan satu truk pengangkut material diamankan sebagai barang bukti. Tak ada izin pertambangan yang ditunjukkan pekerja di lapangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh Irhamni, mengatakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas industri.

“Kami temukan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari total 6.000 hektar, sekitar 6,5 hektar sudah dibuka untuk tambang,” ujar Irhamni saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal itu telah berjalan sekitar dua tahun. Selama waktu itu, material yang diambil diperkirakan mencapai 21 juta meter kubik, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 3 triliun.

“Tidak ada izin, tidak ada pajak, dan tidak ada kontribusi apa pun kepada negara. Ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar yang seharusnya bisa merasakan manfaat dari pembangunan,” kata Irhamni.

Ia menegaskan, Bareskrim akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, terutama di kawasan konservasi yang memiliki fungsi lindung penting.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugianto, yang turut mendampingi operasi, menyebut penertiban ini sebagai langkah penting untuk memulihkan tata kelola tambang di wilayah lereng Merapi.

“Kami akan kaji kembali seluruh izin tambang di sekitar wilayah ini agar tidak ada tumpang tindih dengan kawasan konservasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Propam Polres Pekalongan Laksanakan Waskat Personil PH Pagi

Sementara itu, Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyu, menegaskan seluruh kawasan taman nasional adalah zona larangan untuk kegiatan tambang.

“Dengan alasan apa pun, pengambilan material vulkanik di kawasan taman nasional tidak dibenarkan. Kami fokus pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal ini,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, Balai TNGM bersama pemerintah pusat sedang menyiapkan langkah pemulihan di alur sungai yang rusak akibat tambang ilegal, termasuk pencegahan bencana lahar dingin yang bisa mengancam permukiman warga.

Penggerebekan tambang ilegal di Srumbung ini menambah panjang daftar kasus eksploitasi material vulkanik di sekitar Merapi.

Di balik potensi ekonomi yang besar, praktik tambang tanpa izin di kawasan konservasi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (trs)