Portal Jatim

Bawa Sabu 2,54 Gram, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

Redaksi
×

Bawa Sabu 2,54 Gram, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria asal Probolinggo ditangkap di kawasan pesisir Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, pada Sabtu (4/10/2025) sore.

Pelaku berinisial FT (33), warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,54 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar pantai. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, beserta alat hisap (bong). Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/10/2025).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,84 gram, satu plastik kecil berisi sabu 0,20 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,50 gram, bungkus rokok bekas, alat hisap, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar yang memasok barang haram tersebut,” tambah AKP Luthfi.

Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:
Ibnu Alwan Efendi Pimpin Kick Boxing Probolinggo, Targetkan Prestasi Lebih Gemilang