YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta menilai pentingnya panwaslucam menjaga soliditas di internal maupun eksternal panwaslucam. Ini mengingat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta tinggal beberapa hari lagi.
“Jaga soliditas di masing-masing komisioner panwaslucam. Waktunya tinggal 13 hari lagi. Sangat pendek,” ingat Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, saat membuka Rakernis Pengawasan Pemungutan Pengawas dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak 2024 bagi Panwaslucam Se-Kota Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Acara diikuti 70 peserta, mengusung tema Pengawasan “Panwaslucam pada Tahapan Putungsura Mencegah Kecurangan dan Menjaga Integritas Pemilu”.
Ia mengingatkan, jelang Pilwalkot Yogyakarta jangan sampai terjadi permasalahan di internal sendiri yang akan mengganggu proses pengawasan nantinya.
Menurutnya dalam mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, perlunya peningkatan kapasitas dan kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan. Utamanya dalam hal kebijakan regulasi dan teknis pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Andie Kartala juga menyampaikan, saat ini para Pengawas TPS (PTPS) sedang uji coba Siwaslih, yakni sistem yang disiapkan Bawalu untuk membantu PTPS dalam proses pengawasan di lapangan.
Ia mengakui dalam uji coba Siwaslih itu awalnya sempat bermasalah, namun kemudian berlangsung lancar. “Sempat trouble. Harapnnya dengan Siwaslih ini tidak seperti Siwaslu, ketika akan update data malah down, sehingga mempersulit laporan kita,” harapnya.
Penertiban APK
Sementara itu jelang berakhirnya masa kampanye Pilwalkot Yogyakarta, Bawaslu setempat kembali mengirimkan saran perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa menyebutkan saran perbaikan telah dikirimkan ke seluruh paslon pada Selasa, 12 November lalu. Saran perbaikan yang diberikan terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, saran perbaikan diberikan untuk 4.823 APK yang melanggar ketentuan pemasangan.
APK yang dinilai melanggar tersebut disebutkan tersebar di 14 kemantren se-Kota Yogyakarta. Rinciannya
sebagai berikut: 331 APK di Danurejan; 108 APK di Gedongtengen; 487 APK di
Gondokusuman; 376 APK di Gondomanan; 315 APK di Jetis; 361 APK di Kotagede; 204 APK di Kraton; 257 APK di Mantrijeron; 605 APK di Mergangsan; 655 APK di Umbulharjo; 291 APK di Pakualaman; 344 APK di Tegalrejo; 134 APK di Wirobrajan; dan 335 APK di
Ngampilan.
Berkait dengan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Yogya memberikan saran kepada
pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan.
Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan waktu 3 hari kepada paslon agar segera
memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran dan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Untuk itu Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024. (bams)