YOGYAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DIY secara resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang TNI. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata partisipasi mahasiswa dalam mengawal proses konstitusi di Indonesia.
Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am mengatakan langkah hukum ini bertujuan memberikan pandangan hukum independen kepada Majelis Hakim MK agar perkara tersebut dipertimbangkan secara komprehensif, terutama dari kacamata supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Fokus pada Keadilan
Ia menegaskan pengajuan ini merupakan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen pengontrol sosial. ”Kami hadir menyampaikan pandangan hukum sebagaimana yang kami rumuskan dalam Amicus Curiae, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, BEM Nusantara DIY menyoroti tiga poin krusial. Pertama, Equality Before the Law: Penegakan prinsip kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. Kedua, Mekanisme Peradilan Umum: Urgensi agar tindak pidana umum ditangani melalui peradilan umum yang terbuka. Ketiga, Akuntabilitas: Pentingnya proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Semangat Perlawanan
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi menekankan dokumen ini disusun secara akademis dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keterbukaan.
”Apa yang kami sampaikan adalah bentuk pandangan hukum yang kami susun berdasarkan prinsip keadilan. Ini adalah suara dari Yogyakarta bahwa mahasiswa tetap peduli pada jalannya proses hukum,” tegas Syahrul.
Selain isu peradilan, dokumen ini juga menekankan kewajiban negara dalam melindungi pembela HAM serta memastikan pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Harapan pada MK
Melalui langkah ini, BEM Nusantara DIY berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menutup keterangannya, para aktivis mahasiswa ini membawa pesan simbolik yang kuat sebagai penyemangat pergerakan: “Semakin disiram, semakin melawan.” (bams)











